DANA PENDIDIKAN 20% DARI APBN & ABPD? BENARKAH?

 ANALISIS DANA PENDIDIKAN 20% DARI APBN DAN ABPD


Dinyatakan jelas bahwa pemerintah Indonesia menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dapat terwujud dengan bantuan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut ini beberapa aturan hukum yang melandasi kewajiban pemerintah tersebut :

1.     UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan (pendidikan dasar) dan pemerintah wajib membiayainya. Mengenai dukungan pendanaan tertuang dalam ayat 4 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.

2.     UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan dan menjamin layanan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya. Pada pasal 49 lebih dijelaskan spesifik bahwa minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk gaji pendidik, biaya pendidikan kedinasan, dan sektor pendidikan.

3.     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013/ PUU-VI/ 2008, di mana pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

Ketiga aturan tersebut selanjutnya penulis anggap sebagai harapan, di mana dana sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dapat dialokasikan benar untuk gaji pendidik, biaya pendidikan kedinasan, dan sektor pendidikan. Lalu bagaimana dengan realita yang terjadi, penulis akan sajikan beberapa data dari berbagai sumber. Kemudian jika realita yang ada tidak sesuai dengan harapan, maka realita tersebut dapat menjadi masalah yang sebaiknya perlu segera dituntaskan.

 

Pertama, yaitu hasil penelitian Hasan Ashari dan Widyaiswara Madya dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (2014) yang menemukan hal-hal berikut :

1.     Perkembangan alokasi anggaran berdasarkan sub fungsi sejak tahun 2008 s.d 2014 memperlihatkan bahwa : alokasi pendidikan tinggi dan pendidikan dasar mendapatkan porsi yang lebih besar dari sub fungsi yang lain (litbang pendidikan, pendidikan keagamaan, pelayanan bantuan terhadap pendidikan, pendidikan non-formal dan informal, dan pendidikan menengah).

2.     Berdasarkan data APBN sejak tahun 2010 s.d 2015, alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945 yaitu minimal 20 persen dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan dalam tiga jalur, yaitu : melalui belanja pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah (yaitu melalui Dana Alokasi Umum/ DAU, Tunjangan Profesi Guru, dan BOS), dan melalui pengeluaran pembiayaan atau Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Maka simpulannya, selama periode tahun 2008 s.d 2015, pemerintah pusat telah melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari belanja negara.

 

Kedua, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy yang mengeluhkan kecilnya alokasi APBD untuk pendidikan, sebab masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 %. Baginya, hanya DKI Jakarta yang mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 % (berdasarkan data NPD tahun 2016). Lima daerah teratas dengan alokasi dana pendidikan tertinggi antara lain : DKI Jakarta 22,3 %;  Kalimantan Selatan 9,8 %; Yogyakarta 9,7 %; Kepulauan Riau 9,6 %; dan Maluku Utara 9,2 %. Sementara daerah dengan alokasi dana pendidikan terendah yakni Jawa Timur 1,7 % dan Papua 1,4 %. (NPD/ Neraca Pendidikan Daerah dapat diakses dari : http://npd.data.kemdikbud.go.id/.).

Simpulannya, alokasi APBD untuk pendidikan pada tahun 2016 belum sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003, sebab masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20% APBD.

 

Ketiga, dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 mengenai rincian dana 20 persen pendidikan di 2018 di mana Kementerian Pendidikan memang mendapatkan alokasi anggaran 20 persen APBN, namun tidak seluruh dana itu akan digunakan untuk pembangunan dan program prioritas pendidikan. Sekjen Kemendikbud Didi Suhardi menjelaskan dana fungsi pendidikan terbagi dua di pusat dan di daerah. Dana di pusat hanya 9,6 persen, sebanyak 65 persen dana di daerah, sementara dana lainnya akan terdistribusi di Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 17 kementerian lain yang memanfaatkan dana fungsi pendidikan, serta untuk Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Didi, biaya pendidikan akan digunakan untuk 8 program prioritas tahun 2018, yaitu untuk : Pendidikan Dasar dan Menengah, PAUD, penelitian dan pengembangan, bahasa, pelestarian budaya, guru dan tenaga pendidikan, dan lainnya sejalan dengan program Indonesia Pintar.

Simpulannya, pada tahun 2018, pemerintah berencana akan melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dengan rincian : 9,6 % di pusat, 65 % di daerah, dan 25,4 % untuk distribusi ke pendidikan tinggi, 19 kementerian, dan untuk LPDP.

 

Masalah mengenai alokasi 20 % APBD tersebut sudah dicantumkan dalam Renstra Kemdikbud 2015-2019. Pemerintah menyadari bahwa penerapan anggaran 20% APBN belum dapat sepenuhnya dinikmati masyarakat. Penggunaan anggaran pendidikan dari APBN melalui transfer daerah belum sepenuhnya transparan dan belum berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah. Meski belanja pemerintah untuk pendidikan meningkat hampir 3 kali sejak tahun 2001, namun masih terjadi inefisiensi dalam pembiayaan pendidikan antara lain : pengelolaan dan distribusi guru yang kurang baik; rasio guru dan murid yang makin rendah; pemanfaatan BOS lebih banyak untuk guru daripada untuk peningkatan mutu pembelajaran; penggunaan belanja transfer ke daerah melalui DAU dan DAK untuk bidang pendidikan belum optimal; dan pengeluaran untuk guru meningkat karena bertambahnya jumlah guru dan jenis pengeluaran (termasuk  karena sertifikasi).

Tantangan pembangunan pendidikan dan kebudayaan tersebut akan diusahakan oleh pemerintah, khususnya Kemendikbud dengan cara : meningkatkan kualitas pelayanan publik; menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan dan anggaran; memperkuat  manajemen kinerja pembangunan; dan memperkuat manajemen aparatur sipil negara (hal. 43). Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut berperan lebih, sebab sebagian besar penggunaan dana pendidikan dari APBN berada di bawah kontrol pemerintah daerah. Pemanfaatan dana pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD dapat  diupayakan semakin terkoordinasi, antara lain dengan mengkaitkan besaran alokasi dana pemerintah dengan seberapa besar alokasi APBD daerah bersangkutan (hal. 47).

Dalam dokumen renstra 2015-2019 juga tercantum tentang Kerangka Regulasi untuk untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional. Kaitannya dengan topik alokasi dana pendidikan, dilakukan penyempurnaan/ revisi terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu menyesuaikan pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi (RSBI dan Pendanaan 20 % di luar gaji pendidik) serta menambahkan substansi yang belum diakomodasikan (wajib belajar 12 tahun) (hal. 113).

 


Sumber referensi :

Ashari, Hasan dan Widyaiswara Madya. (2014). Anggaran Pendidikan 20%, Apakah sudah dialokasikan?. Jakarta : Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Diakses dari https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20310-anggaran-pendidikan-20-,-apakah-sudah-dialokasikan pada 2 November 2018

Kemendikbud. (2015). Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019. Jakarta

Nadlir, Moh. (2017). Mendikbud Prihatin Banyak Daerah Alokasikan Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/17263051/mendikbud-prihatin-banyak-daerah-alokasikan-anggaran-pendidikan-di-bawah-20, pada 2 November 2018

Rieska. (2017). Begini Rincian Dana 20 Persen Pendidikan di 2018. Diakses dari https://www.jawapos.com/pendidikan/18/08/2017/begini-rincian-dana-20-persen-pendidikan-di-2018 pada 2 November 2018



[TUGAS MATA KULIAH LANDASAN KEPENDIDIKAN]

Disusun oleh : Yefie Virgiana [virgiana15shy@gmail.com]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AUD YANG BERETIKA DI ERA KEMAJUAN PERADABAN