DANA PENDIDIKAN 20% DARI APBN & ABPD? BENARKAH?
ANALISIS DANA PENDIDIKAN 20% DARI APBN DAN ABPD
Dinyatakan jelas bahwa pemerintah Indonesia menjamin
hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dapat
terwujud dengan bantuan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut ini
beberapa aturan hukum yang melandasi kewajiban pemerintah tersebut :
1.
UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengikuti
pendidikan (pendidikan dasar) dan pemerintah wajib membiayainya. Mengenai dukungan
pendanaan tertuang dalam ayat 4 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari
APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
2.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan dan menjamin layanan
pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya. Pada pasal 49 lebih
dijelaskan spesifik bahwa minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan
untuk gaji pendidik, biaya pendidikan kedinasan, dan sektor pendidikan.
3.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013/ PUU-VI/ 2008, di mana pemerintah harus menyediakan
anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
Ketiga aturan tersebut selanjutnya penulis
anggap sebagai harapan, di mana dana
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dapat dialokasikan benar untuk
gaji pendidik, biaya pendidikan kedinasan, dan sektor pendidikan. Lalu
bagaimana dengan realita yang terjadi, penulis akan sajikan beberapa data dari
berbagai sumber. Kemudian jika realita yang ada tidak sesuai dengan harapan,
maka realita tersebut dapat menjadi masalah
yang sebaiknya perlu segera dituntaskan.
Pertama, yaitu hasil penelitian Hasan Ashari dan Widyaiswara Madya dari Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan (2014) yang menemukan hal-hal berikut :
1.
Perkembangan alokasi anggaran berdasarkan sub fungsi sejak tahun 2008 s.d
2014 memperlihatkan bahwa : alokasi pendidikan tinggi dan pendidikan dasar
mendapatkan porsi yang lebih besar dari sub fungsi yang lain (litbang
pendidikan, pendidikan keagamaan, pelayanan bantuan terhadap pendidikan,
pendidikan non-formal dan informal, dan pendidikan menengah).
2.
Berdasarkan data APBN sejak tahun 2010 s.d 2015, alokasi anggaran
pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945 yaitu minimal 20 persen dari belanja
negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan dalam tiga jalur, yaitu : melalui
belanja pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah (yaitu melalui Dana
Alokasi Umum/ DAU, Tunjangan Profesi Guru, dan BOS), dan melalui pengeluaran
pembiayaan atau Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Maka simpulannya, selama periode tahun 2008 s.d 2015, pemerintah pusat
telah melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 yang mewajibkan
alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari belanja negara.
Kedua, pernyataan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy yang mengeluhkan kecilnya alokasi
APBD untuk pendidikan, sebab masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran
pendidikan kurang dari 20 %. Baginya, hanya DKI Jakarta yang mengalokasikan
anggaran pendidikan di atas 20 % (berdasarkan data NPD tahun 2016). Lima daerah
teratas dengan alokasi dana pendidikan tertinggi antara lain : DKI Jakarta 22,3
%; Kalimantan Selatan 9,8 %; Yogyakarta
9,7 %; Kepulauan Riau 9,6 %; dan Maluku Utara 9,2 %. Sementara daerah dengan
alokasi dana pendidikan terendah yakni Jawa Timur 1,7 % dan Papua 1,4 %. (NPD/ Neraca
Pendidikan Daerah dapat diakses dari : http://npd.data.kemdikbud.go.id/.).
Simpulannya, alokasi APBD untuk pendidikan pada tahun 2016 belum sesuai
dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003, sebab masih banyak daerah yang
mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20% APBD.
Ketiga, dalam
Diskusi Forum Merdeka Barat 9 mengenai rincian dana 20 persen pendidikan di
2018 di mana Kementerian Pendidikan memang mendapatkan alokasi anggaran 20
persen APBN, namun tidak seluruh dana itu akan digunakan untuk pembangunan dan
program prioritas pendidikan. Sekjen Kemendikbud Didi Suhardi menjelaskan dana
fungsi pendidikan terbagi dua di pusat dan di daerah. Dana di pusat hanya 9,6
persen, sebanyak 65 persen dana di daerah, sementara dana lainnya akan
terdistribusi di Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi, 17 kementerian lain yang memanfaatkan dana fungsi pendidikan, serta
untuk Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Didi, biaya
pendidikan akan digunakan untuk 8 program prioritas tahun 2018, yaitu untuk :
Pendidikan Dasar dan Menengah, PAUD, penelitian dan pengembangan, bahasa,
pelestarian budaya, guru dan tenaga pendidikan, dan lainnya sejalan dengan
program Indonesia Pintar.
Simpulannya, pada tahun 2018, pemerintah berencana akan melaksanakan
amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 dalam mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dengan rincian : 9,6 % di
pusat, 65 % di daerah, dan 25,4 % untuk distribusi ke pendidikan tinggi, 19
kementerian, dan untuk LPDP.
Masalah mengenai
alokasi 20 % APBD tersebut sudah dicantumkan dalam Renstra Kemdikbud 2015-2019.
Pemerintah menyadari bahwa penerapan
anggaran 20% APBN belum dapat sepenuhnya dinikmati masyarakat. Penggunaan
anggaran pendidikan dari APBN melalui transfer daerah belum sepenuhnya
transparan dan belum berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan
pendidikan di daerah. Meski belanja pemerintah untuk pendidikan meningkat
hampir 3 kali sejak tahun 2001, namun masih terjadi inefisiensi dalam pembiayaan
pendidikan antara lain : pengelolaan dan distribusi guru yang kurang baik;
rasio guru dan murid yang makin rendah; pemanfaatan BOS lebih banyak untuk guru
daripada untuk peningkatan mutu pembelajaran; penggunaan belanja transfer ke
daerah melalui DAU dan DAK untuk bidang pendidikan belum optimal; dan
pengeluaran untuk guru meningkat karena bertambahnya jumlah guru dan jenis
pengeluaran (termasuk karena sertifikasi).
Tantangan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan tersebut akan diusahakan oleh pemerintah, khususnya Kemendikbud
dengan cara : meningkatkan kualitas pelayanan publik; menjamin akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan anggaran; memperkuat
manajemen kinerja pembangunan; dan memperkuat manajemen aparatur sipil
negara (hal. 43). Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut berperan lebih,
sebab sebagian besar penggunaan dana pendidikan dari APBN berada di bawah kontrol
pemerintah daerah. Pemanfaatan dana pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD
dapat diupayakan semakin terkoordinasi,
antara lain dengan mengkaitkan besaran alokasi dana pemerintah dengan seberapa
besar alokasi APBD daerah bersangkutan (hal. 47).
Dalam dokumen
renstra 2015-2019 juga tercantum tentang Kerangka Regulasi untuk untuk mendukung
tercapainya sasaran pembangunan nasional. Kaitannya dengan topik alokasi dana
pendidikan, dilakukan penyempurnaan/ revisi terhadap UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu menyesuaikan pasal-pasal yang sudah
tidak relevan lagi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi (RSBI dan Pendanaan
20 % di luar gaji pendidik) serta menambahkan substansi yang belum diakomodasikan
(wajib belajar 12 tahun) (hal. 113).
Sumber referensi :
Ashari, Hasan dan Widyaiswara Madya. (2014). Anggaran Pendidikan 20%, Apakah sudah dialokasikan?. Jakarta :
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Diakses dari https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20310-anggaran-pendidikan-20-,-apakah-sudah-dialokasikan pada 2
November 2018
Kemendikbud.
(2015). Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019. Jakarta
Nadlir, Moh.
(2017). Mendikbud Prihatin Banyak Daerah
Alokasikan Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/17263051/mendikbud-prihatin-banyak-daerah-alokasikan-anggaran-pendidikan-di-bawah-20, pada 2
November 2018
Rieska. (2017). Begini
Rincian Dana 20 Persen Pendidikan di 2018. Diakses dari https://www.jawapos.com/pendidikan/18/08/2017/begini-rincian-dana-20-persen-pendidikan-di-2018
pada 2 November 2018
[TUGAS MATA KULIAH LANDASAN KEPENDIDIKAN]
Disusun oleh : Yefie Virgiana [virgiana15shy@gmail.com]
Komentar
Posting Komentar
[tetaplah sopan, bersahabat dan bijaksana]